hewa hunja aowkaowkaowk

Daerah Otonom di Indonesia

Daerah otonom atau daerah maura swantantra adalah daerah di dalam suatu negara yang memiliki kekuasaan otonom, atau kebebasan dari pemerintah di luar daerah tersebut.

Biasanya suatu daerah diberi sistem ini karena keadaan geografinya yang unik atau penduduknya merupakan minoritas negara tersebut, sehingga diperlukan hukum-hukum yang khusus, yang hanya cocok diterapkan untuk daerah tersebut.

Di Indonesia, daerah otonom diartikan sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu, yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Daerah Otonom di Indonesia:

A. Daerah Khusus:
     1. Aceh
     2. Jakarta
     3. Medan
     4. Jawa Tengah
     5. Papua 
     6. Papua Barat

B. Daerah Istimewa:
     1. Surakarta
     2. Yogyakarta 




Dikutip dari : https://id.m.wikipedia.org/wiki/Daerah_otonom

0 komentar: